Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Koropsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/4/2019). Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Budi dengan hukuman 7 Tahun penjara, denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara dalam kasus pembayaran komisi agen fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS. Terdakwa kasus korupsi Jasindo Mantan direktur utama Jasindo ( Budi Tjahjono) diVonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Selama 7 Tahun Penjara denda 300 Juta atau Subsider 3 bulan kurungan dan ganti 6 milyar karena dianggap merugikan negara.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com