Terdakwa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/5/2019). Sidang lanjutan hari ini mengagendakan pembacaan tuntutan dalam perkara korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009.
Jaksa menuntut Karen dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 milyar atau subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp284 milyar.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com