Polisi menunjukkan barang bukti benih hortikultura ilegal di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/10/2019). Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus peredaran benih berbagai jenis tanaman pertanian tak bersertifikat yang diproduksi di Gresik dan Blitar.
Sebanyak 15 ton benih kangkung ilegal disita di Kabupaten Gresik dan 1,7 ton benih buncis disita di Kabupaten Blitar. Selain dua produk hortikultura ini, beberapa benih tanaman lain dalam jumlah puluhan kilogram juga ikut disita, di antaranya cabe, terong, kacang polong, tomat, dan lain sebagainya.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com