icon fullscreen
Upal Dollar diamankan Polda Jateng
Kedua pelaku diamankan petugas saat akan bertransaksi dengan anggota polisi yang menyamar. Pelaku akan dijerat dengan pasal 224 dan 225 KUHP tentang kepemilikan dan peredaran uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara.
Upal Dollar diamankan Polda Jateng
Kedua pelaku diamankan petugas saat akan bertransaksi dengan anggota polisi yang menyamar. Pelaku akan dijerat dengan pasal 224 dan 225 KUHP tentang kepemilikan dan peredaran uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara.
Upal Dollar diamankan Polda Jateng
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Mas Guntur Laope (kanan) memperlihatkan uang palsu jenis dollar Amerika Serikat dan Singapura yang berhasil disita dari dua tersangka pengedar dalam gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Selasa (30/7/2013).
icon right
icon left
Upal Dollar diamankan Polda Jateng
Upal Dollar diamankan Polda Jateng
Upal Dollar diamankan Polda Jateng
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
gallery/ rendering in 0.6862 seconds (1#140)