Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Mas Guntur Laope (kanan) memperlihatkan uang palsu jenis dollar Amerika Serikat dan Singapura yang berhasil disita dari dua tersangka pengedar dalam gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Selasa (30/7/2013). Kedua pelaku diamankan petugas saat akan bertransaksi dengan anggota polisi yang menyamar. Pelaku akan dijerat dengan pasal 224 dan 225 KUHP tentang kepemilikan dan peredaran uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com