icon fullscreen
Program JKK dan JKM Wajib Dimiliki Pekerja Jasa Konstruksi
Pekerja konstruksi menyelesaikan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di kawasan Cawang, Jakarta.
Program JKK dan JKM Wajib Dimiliki Pekerja Jasa Konstruksi
Pekerja konstruksi menyelesaikan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di kawasan Cawang, Jakarta.
Program JKK dan JKM Wajib Dimiliki Pekerja Jasa Konstruksi
Pekerja konstruksi menyelesaikan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di kawasan Cawang, Jakarta.
Program JKK dan JKM Wajib Dimiliki Pekerja Jasa Konstruksi
Sesuai dengan implementasi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, pemberi kerja yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
Program JKK dan JKM Wajib Dimiliki Pekerja Jasa Konstruksi
Sesuai dengan implementasi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, pemberi kerja yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
Program JKK dan JKM Wajib Dimiliki Pekerja Jasa Konstruksi
Sesuai dengan implementasi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, pemberi kerja yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
Program JKK dan JKM Wajib Dimiliki Pekerja Jasa Konstruksi
JKK dan JKM merupakan jaminan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja serta manfaat santunan uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Berdasarkan data BPJamsostek, jumlah kepesertaan jasa konstruksi (Jakon) mencapai 10,4 juta peserta sedangkan untuk keseluruhan kepesertaan BPJamsostek telah mencapai 53,07 juta peserta.
Program JKK dan JKM Wajib Dimiliki Pekerja Jasa Konstruksi
JKK dan JKM merupakan jaminan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja serta manfaat santunan uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Berdasarkan data BPJamsostek, jumlah kepesertaan jasa konstruksi (Jakon) mencapai 10,4 juta peserta sedangkan untuk keseluruhan kepesertaan BPJamsostek telah mencapai 53,07 juta peserta.
Program JKK dan JKM Wajib Dimiliki Pekerja Jasa Konstruksi
Pekerja konstruksi menyelesaikan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di kawasan Cawang, Jakarta, Senin (18/11/2019).
icon right
icon left
Program JKK dan JKM Wajib Dimiliki Pekerja Jasa Konstruksi
Program JKK dan JKM Wajib Dimiliki Pekerja Jasa Konstruksi
Program JKK dan JKM Wajib Dimiliki Pekerja Jasa Konstruksi
Program JKK dan JKM Wajib Dimiliki Pekerja Jasa Konstruksi
Program JKK dan JKM Wajib Dimiliki Pekerja Jasa Konstruksi
Program JKK dan JKM Wajib Dimiliki Pekerja Jasa Konstruksi
Program JKK dan JKM Wajib Dimiliki Pekerja Jasa Konstruksi
Program JKK dan JKM Wajib Dimiliki Pekerja Jasa Konstruksi
Program JKK dan JKM Wajib Dimiliki Pekerja Jasa Konstruksi
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
gallery/ rendering in 0.6785 seconds (1#24)