Pekerja konstruksi menyelesaikan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di kawasan Cawang, Jakarta.
Pekerja konstruksi menyelesaikan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di kawasan Cawang, Jakarta.
Pekerja konstruksi menyelesaikan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di kawasan Cawang, Jakarta.
Sesuai dengan implementasi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, pemberi kerja yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
Sesuai dengan implementasi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, pemberi kerja yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
Sesuai dengan implementasi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, pemberi kerja yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
JKK dan JKM merupakan jaminan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja serta manfaat santunan uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Berdasarkan data BPJamsostek, jumlah kepesertaan jasa konstruksi (Jakon) mencapai 10,4 juta peserta sedangkan untuk keseluruhan kepesertaan BPJamsostek telah mencapai 53,07 juta peserta.
JKK dan JKM merupakan jaminan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja serta manfaat santunan uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Berdasarkan data BPJamsostek, jumlah kepesertaan jasa konstruksi (Jakon) mencapai 10,4 juta peserta sedangkan untuk keseluruhan kepesertaan BPJamsostek telah mencapai 53,07 juta peserta.
Pekerja konstruksi menyelesaikan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di kawasan Cawang, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Pekerja konstruksi menyelesaikan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di kawasan Cawang, Jakarta, Senin (18/11/2019). Sesuai dengan implementasi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, pemberi kerja yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). JKK dan JKM merupakan jaminan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja serta manfaat santunan uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Berdasarkan data BPJamsostek, jumlah kepesertaan jasa konstruksi (Jakon) mencapai 10,4 juta peserta sedangkan untuk keseluruhan kepesertaan BPJamsostek telah mencapai 53,07 juta peserta.