Kadin Indonesia Bertekad Menjadi Jembatan Penuntasan Problematika Sektor Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia
Jakarta - Kadin Indonesia Bidang PUPR & Infrastruktur pada Senin, (10/01/2022) telah melakukan pertemuan dan audensi dengan Basuki Hadimuljono selaku Menteri PUPR RI beserta jajarannya di Gedung kementerian PUPR RI.
Tim Kadin Indonesia Bidang PUPR & Infrastruktur dipimpin langsung oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid serta dihadiri oleh WKU Bidang PUPR & Infrastruktur Insannul Kamil serta jajarannya. Seperti Ketua Komite Tetap seperti halnya Ganda Kusuma, Desiderius Viby Indrayana, Ludy Eqbal Almuhamadi, Lenin Sudarso, Iman Purwoto dan Tri Wijayanto.
Dalam pertemuan tersebut dikonsentrasikan untuk membicarakan berbagai masalah sektor jasa konstruksi Indonesia khususnya yang berkaitan dengan permasalahan sertifikasi badan usaha konstruksi dan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi.
Seperti diketahui bahwa Kadin Indonesia Bidang PUPR & Infrastruktur pada 30 Desember 2021 lalu, telah mendapat banyak masukan terkait perkembangan kondisi sektor jasa konstruksi di Indonesia dari berbagai unsur pelaku sektor konstruksi Indonesia seperti halnya LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha), LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi), Asosiasi Badan Usaha dan Profesi Konstruksi dan Unsur Masyarakat Jasa Konstruksi lainnya di Indonesia.
Pertemuan Koordinasi tersebut diinisiasi oleh Kadin Indonesia Bidang PUPR & Infrastruktur setelah adanya berbagai desakan dan permohonan dukungan terkait adanya permasalahan substansional yang dihadapi para pelaku jasa konstruksi Indonesia pada hampir satu tahun terakhir baik pada skala Nasional maupun skala Regional.
Menurut Desiderius Viby Indrayana selaku Ketua Komite Tetap Pengembangan dan Pembinaan Konstruksi Kadin Indonesia menyimpulkan bahwa salah satu permasalahan mendasar saat ini yang dihadapi sektor jasa konstruksi Indonesia adalah terkait Sertifikat badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
"Pelaku sektor jasa konstruksi terancam akan banyak kehilangan peluang berusaha, terutama badan usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi kecil dan menengah (lebih dari 90% terhadap total dari Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional). Sebab tidak dapat mengikuti proses pengadaan barang serta jasa konstruksi.
Tenaga kerja konstruksi juga berpotensi kehilangan kesempatan berusaha dikarenakan belum memiliki sertifikat kompetensi kerja yang sedang dalam proses sertifikasi di LPJK PUPR. Permasalahan ini nampaknya dilaporkan oleh banyak pihak telah terjadi berlarut-larut hingga hampir satu tahun lebih menimpa para pelaku sektor jasa konstruksi di Indonesia," kata Desiderius kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/1/2022).
Desiderius menambahkan, Kadin Indonesia Bidang PUPR & Infrastruktur memandang masalah ini sangat serius karna dampaknya akan dapat memperlambat kegiatan konstruksi di Indonesia secara Nasional. Perlu disadari bahwa sektor konstruksi di Indonesia adalah salah satu sektor usaha utama penyumbang pertumbuhan ekonomi Indonesia yg cukup signifikan. Terlebih pada masa disrupsi pandemi Covid-19 ini sektor konstruksi di Indonesia selalu menjadi nomor empat atau lima besar penyumbang pertumbuhan ekonomi Nasional.
Memandang strategisnya permasalahan ini maka Desiderius Viby Indrayana selaku Ketua Komite Tetap Pengembangan dan Pembinaan Konstruksi Kadin Indonesia menyatakan sangat tepat bahwa laporan dan masukan dari segenap Stakeholders jasa konstruksi Indonesia tersebut harus langsung disampaikan kepada Kementerian PUPR RI, sebagai Kementerian Teknis pembina Sektor Konstruksi di Indonesia.
Jika perlu untuk menambah percepatan penyelesaian permasalahan substansional SBU dan SKK Konstruksi tersebut, Desiderius menyatakan tidak keberatan jika diminta mengawal permasalahan ini hingga di level Komisi V DPR RI yang membidangi Konstruksi dan Infrastruktur serta bahkan kepada Bapak Ir. Joko Widodo selaku Presiden RI.
Desiderius mengingatkan semua pihak agar sejalan dengan semangat Presiden Joko Widodo yang telah mengamanatkan bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja maka diupayakan untuk meningkatkan penyediaan lapangan kerja sebanyak-banyaknya dengan mempermudah perizinan berusaha bagi masyarakat.
"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Namun pada kenyataannya hingga saat ini, penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih ringkas sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja juga belum sepenuhnya terwujud dalam sektor usaha jasa konstruksi.
Ketidakpastian, tumpang tindihnya regulasi, prosedur yang berbelit dan lambatnya layanan jasa konstruksi khususnya terhadap layanan sertifikasi badan usaha dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi dikhawatirkan akan menjadi penghambat bagi pelaku usaha dan masyarakat jasa konstruksi Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Hal itu dikarenakan sulitnya pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang baru bagi masyarakat jasa konstruksi Indonesia," tegas Desiderius.
Dari hasil pertemuan dengan Menteri PUPR RI serta jajarannya tersebut dari Pihak Kadin Indonesia Bidang PUPR & Infrastruktur menyampaikan 4 (empat) rekomendasi strategis berkaitan dengan penuntasan permasalahan sertifikasi badan usaha konstruksi dan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi.
Empat point' itu adalah:
Diperlukan kebijakan relaksasi dari Kementerian PUPR RI terhadap persyaratan kemampuan Badan Usaha seperti yang saat ini diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permen PUPR RI Nomor 6 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PUPR, yang berlaku dimasa transisi sampai dengan akhir tahun 2022,
Lalu, KEPMEN PUPR RI No. 559/KPTS/M/2021 perlu dikaji ulang untuk memastikan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja dapat diselenggarakan secara luas dan menjangkau seluruh pelosok wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Serta yang ketiga Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja dan memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk dapat melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja telah memiliki standar dan pedoman untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja, sehingga LSP yang menyelenggarakan uji kompetensi berpedoman kepada ketentuan yang telah diatur oleh BNSP.
Serta poin terakhir adalah Kadin Indonesia Bidang PUPR & Infrastruktur siap menjadi mitra kerja aktif dan strategis Kementerian PUPR RI dalam merumuskan kebijakan yang akan ditetapkan oleh Menteri.