Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis dan Sekretaris Jendral DPR RI Indra Iskandar menandatangani nota kesepahaman (MoU) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Non ASN) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Kini seluruh pekerja di lingkungan DPR-RI dilindungi BP Jamsostek.
Hal ini semakin memantabkan peran BP Jamsostek dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia. Dengan disepakatinya MoU ini tidak hanya pegawai non ASN saja yang akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BP Jamsostek, tetapi juga para Tenaga Ahli (TA) dan Staff Ahli (SA) anggota DPR RI.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com