Polisi menunjukkan barang bukti senapan api (senpi) ilegal jenis Revolver Kaliber 38 dan narkotika jenis pil double L, serta tersangka saat gelar kasus di Mapolda Jawa Timur, Selasa (07/1/2020). Direskrimum Polda Jatim meringkus dua tersangka pengedar narkotika pil double L dan menyita 36.000 pil double L. Dalam menjalankan aksinya, tersangka membawa senpi untuk menambah kepercayaan diri ketika berjualan pil double L.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com