Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna (kiri) dan Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto memberikan keterangan terkait Keraton Agung Sejagat, di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/1/2020). Polda Jateng menetapkan orang yang berperan sebagai Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) menjadi tersangka.? Keduanya dijerat dengan pasal penipuan dan keonaran. Kapolda menegaskan bahwa fenomena munculnya Keraton Agung Sejagat ini merupakan kasus tindak kriminal penipuan dan bukan bagian dari budaya.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com