Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kepulauan Riau, Kock Meng menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/1/2020). JPU menuntut Kock Meng dengan hukuman dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa KPK menilai Kock Meng terbukti menyuap mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebesar Rp45 juta dan 11.000 dollar Singapura.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com