icon fullscreen
Ratna Dewi Umar divonis 5 tahun penjara
Pengadilan menjatuhkan vonis lima tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp. 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyalahgunakan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggarana (KPA) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007.
Ratna Dewi Umar divonis 5 tahun penjara
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung di Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar menyeka muka dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/9/2013).
icon right
icon left
Ratna Dewi Umar divonis 5 tahun penjara
Ratna Dewi Umar divonis 5 tahun penjara
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
gallery/ rendering in 1.8017 seconds (1#140)