Driver ojek online saat menunggu penumpang di halte Bus di kawasan Halte Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Organisasi pengemudi ojek online (ojol), menyambut positif keputusan pemerintah menaikkan tarif ojek online. Tarif baru akan berlaku mulai 16 Maret 2020. Melalui keputusan Kementerian Perhubungan, batas bawah tarif ojol naik Rp250 menjadi Rp2.250 per kilometer (km) dan batas atas naik Rp150 menjadi Rp2.650 per km.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com