Driver ojek online (ojol) berbelanja sayuran permintaan pelanggan di Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta mengizinkan ojek online beroperasi hanya untuk mengangkut barang guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) pada No 9 Tahun 2020, yang berbunyi "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang".
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com