icon fullscreen
Gani Abdul Gani dituntut 10 tahun penjara
Gani dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Dia dianggap terbukti melakukan korupsi dalam proyek sistem informasi (CIS-RISI) di PT PLN (Persero) distribusi Jakarta Raya-Tanggerang pada 2004 sampai 2006, dan pengadaan sistem informasi pelanggan berbasis teknologi informasi di PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur pada 2004 sampai 2008.
Gani Abdul Gani dituntut 10 tahun penjara
Mantan Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani berbincang dengan penasehat hukum usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2013).
icon right
icon left
Gani Abdul Gani dituntut 10 tahun penjara
Gani Abdul Gani dituntut 10 tahun penjara
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
gallery/ rendering in 2.5408 seconds (1#140)