Kasus Suap Dana Hibah KONI, Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
Sabtu, 13 Juni 2020 - 02:47 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/10/2020). Jaksa menyatakan Imam bersalah dalam kasus suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882.
(rat)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow