Petugas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.042 gram dan ganja seberat 10 kg yang di taksir senilai Rp3 miliar hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Jatim di Mapolda Jawa Timur, Selasa (26/11/2013). Barang haram tersebut disita dari tiga tersangka yakni Sujarwo, Yang Ling dan Mohammad Fakih. Yang ling merupakan kurir asal Taipe dengan barang bukti 1005 gram barang asal Nigeria.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com