icon fullscreen
Suap SKK Migas, Simon Gunawan divonis 3 tahun penjara
Suap SKK Migas, Simon Gunawan divonis 3 tahun penjara
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2013). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Komisaris PT Kernel Oil Indonesia tersebut karena terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini sebesar 700 ribu dolar AS terkait pengurusan kondensat Senipah dan minyak mentah di SKK Migas.
icon right
icon left
Suap SKK Migas, Simon Gunawan divonis 3 tahun penjara
Suap SKK Migas, Simon Gunawan divonis 3 tahun penjara
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
gallery/ rendering in 1.5048 seconds (1#140)