Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilu Kada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/5/2014). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com