Bupati Biak Numfor non-aktif Yesaya Sombuk mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/09/2014). JPU menuntut Yesaya Sombuk dengan hukuman enam tahun penjara beserta denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan terkait kasus suap sebesar SGD 100.000 dalam proyek pembangunan tanggul laut (Talut) di Biak dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com