icon fullscreen
Empat Pengedar Ganja di Lapas Diganjar 19 Tahun Penjara
Empat Pengedar Ganja di Lapas Diganjar 19 Tahun Penjara
Empat Pengedar Ganja di Lapas Diganjar 19 Tahun Penjara
Empat Pengedar Ganja di Lapas Diganjar 19 Tahun Penjara
(Kiri-kanan) Miswan Permana, Hari Munandar, Lutfi Wahyudi dan Riky Adrian saat menjalani sidang kasus peredaran ganja di dalam lapas di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (16/10/2014). Keempat terdakwa yang mengedarkan ganja sebanyak 450 kilogram tersebut dihukum 19 tahun penjara dengan denda 1,5 Miliar.
icon right
icon left
Empat Pengedar Ganja di Lapas Diganjar 19 Tahun Penjara
Empat Pengedar Ganja di Lapas Diganjar 19 Tahun Penjara
Empat Pengedar Ganja di Lapas Diganjar 19 Tahun Penjara
Empat Pengedar Ganja di Lapas Diganjar 19 Tahun Penjara
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
gallery/ rendering in 2.2682 seconds (1#140)