(Kiri-kanan) Miswan Permana, Hari Munandar, Lutfi Wahyudi dan Riky Adrian saat menjalani sidang kasus peredaran ganja di dalam lapas di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (16/10/2014). Keempat terdakwa yang mengedarkan ganja sebanyak 450 kilogram tersebut dihukum 19 tahun penjara dengan denda 1,5 Miliar.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com