Karantina Pertanian Surabaya Gagalkan Penyelundupan 633 Burung dan Kura-kura Asal Makassar

Selasa, 02 Maret 2021 - 14:00 WIB
Petugas menunjukkan berbagai jenis burung asal Makassar di kantor Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Jawa Timur.
click to zoom
Petugas menunjukkan burung gagak asal Makassar di kantor Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Jawa Timur,
click to zoom
Petugas menunjukkan kura-kura asal Makassar di kantor Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Jawa Timur.
click to zoom
Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan pemasukan 633 burung dan kura-kura asal Makassar.
click to zoom
Ratusan burung yang tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal tersebut terdiri dari 6 Kakaktua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-Rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi.
click to zoom
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda maksimal Rp 2 miliar.
click to zoom
Petugas menunjukkan kura-kura asal Makassar di kantor Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (02/3/2021).
click to zoom
Petugas menunjukkan kura-kura asal Makassar di kantor Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (02/3/2021). Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan pemasukan 633 burung dan kura-kura asal Makassar. Ratusan burung yang tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal tersebut terdiri dari 6 Kakaktua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-Rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi.

Saat ditemukan, ratusan burung dan kura-kura dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat serta disembunyikan di belakang kursi sopir serta di atas kepala truk di kapal KM. Dharma Rucitra dari Makassar.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda maksimal Rp 2 miliar.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More