Dinilai Merusak Citra dan Wibawa Polri, Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 10 Maret 2021 - 19:09 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
click to zoom
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis empat tahun pidana penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
click to zoom
Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
click to zoom
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/03/2021).
click to zoom
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/03/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis empat tahun pidana penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Jenderal polisi bintang dua itu dinilai telah merusak citra, wibawa dan nama baik Polri. Karena menerima suap dari terpidana kasus hak tagih bank Bali Djoko Tjandra senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu. Hal itu tertuang dalam pertimbang yang memberatkan vonis Irjen Napoleon Bonaparte. Selain itu, Napoleon juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More