Terkait Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Bui
Kamis, 11 Maret 2021 - 04:30 WIB
Terdakwa mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
click to zoom
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Polri segera memproses pemecatan Prasetijo.
click to zoom
Terdakwa mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/03/2021).
click to zoom
Terdakwa mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/03/2021). Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Polri segera memproses pemecatan Prasetijo.
(sra)