Terbukti Menggunakan Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara
Selasa, 22 Desember 2020 - 19:38 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). Djoko Tjandra divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negerri Jakarta Timur karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan surta keterangan pemalsuaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.
(rat)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow