Pemprov DKI Anggarkan Rp 140,5 M untuk Bantuan Operasional Tempat Ibadah Tahun 2021

Senin, 22 Maret 2021 - 19:37 WIB
Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan bantuan operasional tempat ibadah besar (BOTI) seperti masjid, gereja, pura, dan wihara sejumlah Rp 2 juta per bulan.
click to zoom
Selain itu, ada dana insentif untuk pengurus/penjaga tempat-tempat ibadah, seperti marbot, imam masjid/musala, pengurus gereja, wihara, dan pura sebesar Rp 500.000 per bulan. Dana hibah BOTI dan insentif ini diberikan selama 12 bulan.
click to zoom
Pegawai usai melaksanakan shalat ashar berjamaah di Masjid Raudhatul Jannah, Jakarta Barat. Senin (22/3/2021).
click to zoom
Pegawai usai melaksanakan shalat ashar berjamaah di Masjid Raudhatul Jannah, Jakarta Barat. Senin (22/3/2021). Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan bantuan operasional tempat ibadah besar (BOTI) seperti masjid, gereja, pura, dan wihara sejumlah Rp 2 juta per bulan. Sementara, untuk tempat ibadah sedang seperti musala sebesar Rp 1 juta per bulan. Selain itu, ada dana insentif untuk pengurus/penjaga tempat-tempat ibadah, seperti marbot, imam masjid/musala, pengurus gereja, wihara, dan pura sebesar Rp 500.000 per bulan. Dana hibah BOTI dan insentif ini diberikan selama 12 bulan.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More