BPJamsostek Serahkan Bantuan Untuk Pekerja Migran Indonesia
Rabu, 16 Juni 2021 - 12:49 WIB
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur Deny Yusyulian (kiri), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo (tengah) dan Kepala UPT BP2MI Jawa Timur Happy Mei Ardeni, saat menyerahkan bantuan Masker Medis, Handsanitizer, Multivitamin dan Susu pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjalani karantina di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/6/2021). BPJS Ketenagakerjaan atau biasa dipanggil BPJamsostek memberikan bantuan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) Jawa Timur yang telah kembali ke tanah air.
Deny Yusyulian mengatakan, bahwa BPJamsostek terus berkomitmen meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yaitu perlindungan jaminan sosial untuk pekerja migran indonesia.
“PMI ini peserta Program BPJamsostek, sehingga kami akan memastikan manfaat perlindungannya,” katanya.
Sesuai aturan protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa Pandemi Covid-19, bahwa bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia wajib menjalankan karantina selama 5 hari sebelum kembali ke daerah masing-masing, tak terkecuali PMI, yang secara khusus difasilitasi oleh Negara.
“Untuk mereka yang sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, kami ingin pastikan apakah masih ada hak-haknya yg masih kami lindungi, misalnya masih adakah jaminan hari tuanya di BPJamsostek, sebisa mungkin sebelum balik ke daerah asal sudah kami bayarkan," ungkap deny.
Di Jawa Timur manfaat pembayaran klaim Pekerja Migran Indonesia sampai dengan tanggal 15 Juni 2021 sebanyak 7 kasus sebesar Rp.224juta, yang terdiri pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 5 kasus sebesar Rp.42juta dan Jaminan Kematian 2 kasus sebesar Rp.182juta.
Sedangkan jumlah peserta aktif Pekerja Migran Indonesia Jawa Timur sebanyak 52.773 peserta.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengapresiasi langkah BPJamsostek yang memberikan batuan kesehatan tersebut. Ia berharap PMI dapat kembali ke kampung halaman masing-masing dengan kondisi sehat dan bebas dari Covid-19.
Deny Yusyulian mengatakan, bahwa BPJamsostek terus berkomitmen meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yaitu perlindungan jaminan sosial untuk pekerja migran indonesia.
“PMI ini peserta Program BPJamsostek, sehingga kami akan memastikan manfaat perlindungannya,” katanya.
Sesuai aturan protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa Pandemi Covid-19, bahwa bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia wajib menjalankan karantina selama 5 hari sebelum kembali ke daerah masing-masing, tak terkecuali PMI, yang secara khusus difasilitasi oleh Negara.
“Untuk mereka yang sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, kami ingin pastikan apakah masih ada hak-haknya yg masih kami lindungi, misalnya masih adakah jaminan hari tuanya di BPJamsostek, sebisa mungkin sebelum balik ke daerah asal sudah kami bayarkan," ungkap deny.
Di Jawa Timur manfaat pembayaran klaim Pekerja Migran Indonesia sampai dengan tanggal 15 Juni 2021 sebanyak 7 kasus sebesar Rp.224juta, yang terdiri pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 5 kasus sebesar Rp.42juta dan Jaminan Kematian 2 kasus sebesar Rp.182juta.
Sedangkan jumlah peserta aktif Pekerja Migran Indonesia Jawa Timur sebanyak 52.773 peserta.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengapresiasi langkah BPJamsostek yang memberikan batuan kesehatan tersebut. Ia berharap PMI dapat kembali ke kampung halaman masing-masing dengan kondisi sehat dan bebas dari Covid-19.
(sra)