Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Penjara
Rabu, 14 Juli 2021 - 17:33 WIB
Jurnalis merekam sidang pembacaan vonis bagi terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
click to zoom
Majelis Hakim memvonis Rohadi tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti bersalah atas kasus menerima suap sebesar Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie terkait pengaturan perkara di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
click to zoom
Majelis Hakim memvonis Rohadi tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti bersalah atas kasus menerima suap sebesar Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie terkait pengaturan perkara di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
click to zoom
Jurnalis merekam sidang pembacaan vonis bagi terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/7/2021).
click to zoom
Jurnalis merekam sidang pembacaan vonis bagi terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/7/2021). Majelis Hakim memvonis Rohadi tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti bersalah atas kasus menerima suap sebesar Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie terkait pengaturan perkara di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
(sra)