Pemerintah Gratiskan Pajak Sewa Toko Khusus Pedagang Eceran di Pasar dan Mal

Rabu, 04 Agustus 2021 - 18:29 WIB
Suasana pertokoan di Blok B, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
click to zoom
Suasana pertokoan di Blok B, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
click to zoom
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) jasa sewa ruangan untuk pedagang eceran selama bulan Agustus hingga Oktober 2021 untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
click to zoom
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) jasa sewa ruangan untuk pedagang eceran selama bulan Agustus hingga Oktober 2021 untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
click to zoom
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuagan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2020 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
click to zoom
Suasana pertokoan di Blok B, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2021).
click to zoom
Suasana pertokoan di Blok B, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2021). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) jasa sewa ruangan untuk pedagang eceran selama bulan Agustus hingga Oktober 2021 untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuagan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2020 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

(FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN)
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More