Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba Jateng

Kamis, 25 Juni 2020 - 16:00 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo secara simbolis melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional di halaman Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Jawa Tengah.
click to zoom
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo didampingi Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kasdam IV Diponegoro Brigjen TNI Widi Prasetijono, serta Foropimda Jateng dan Kota Semarang secara simbolis melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional di halaman Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Jawa Tengah.
click to zoom
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja sebanyak 28,2977 kilogram, sabu 141,2371 gram, ekstasi 551 butir, tembakau sintetis 303,18 gram, psikotropika 365 strip obat, 6.527 tablet obat, 1 botol vibramox forte, 25 blister pymaril, 9.894 botol miras dan 1.080,9 liter miras.
click to zoom
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo secara simbolis melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional di halaman Kantor Gubernur Jateng.
click to zoom
BNNP Jateng menyebut Provinsi Jawa Tengah menempati urutan ke-4 terbanyak di Indonesia dalam jumlah penyalahgunaan narkoba yang dalam setahun ini mencapai sekitar 195 ribu orang atau 1,3 persen dari total jumlah penduduk di Jawa Tengah.
click to zoom
BNNP Jateng menyebut Provinsi Jawa Tengah menempati urutan ke-4 terbanyak di Indonesia dalam jumlah penyalahgunaan narkoba yang dalam setahun ini mencapai sekitar 195 ribu orang atau 1,3 persen dari total jumlah penduduk di Jawa Tengah.
click to zoom
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo didampingi Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kasdam IV Diponegoro Brigjen TNI Widi Prasetijono, serta Foropimda Jateng dan Kota Semarang secara simbolis melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional di halaman Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Jawa Tengah, Kamis (25/6/2020). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja sebanyak 28,2977 kilogram, sabu 141,2371 gram, ekstasi 551 butir, tembakau sintetis 303,18 gram, psikotropika 365 strip obat, 6.527 tablet obat, 1 botol vibramox forte, 25 blister pymaril, 9.894 botol miras dan 1.080,9 liter miras. BNNP Jateng menyebut Provinsi Jawa Tengah menempati urutan ke-4 terbanyak di Indonesia dalam jumlah penyalahgunaan narkoba yang dalam setahun ini mencapai sekitar 195 ribu orang atau 1,3 persen dari total jumlah penduduk di Jawa Tengah.
(ziz)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More