Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap 5 Pengedar Sabu di 4 Lokasi Berbeda

Selasa, 21 September 2021 - 15:11 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dan Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menunjukkan barang bukti dalam gelar kasus pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah.
click to zoom
Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menangkap lima orang pengedar sabu di empat lokasi dan jaringan berbeda dengan barang bukti 900 gram sabu.
click to zoom
Para tersangka berasal dari daerah berbeda, yakni AP (23) asal Kota Semarang, B (27) asal Pekalongan dan IW (33) asal Magelang.
click to zoom
Pada TKP pertama di Kota Semarang polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat lebih 100 gram dari tersangka AP. Tersangka mengaku disuruh oleh seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran oleh polisi.
click to zoom
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dan Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menunjukkan barang bukti dalam gelar kasus pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/9/2021).
click to zoom
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dan Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menunjukkan barang bukti dalam gelar kasus pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/9/2021).

Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menangkap lima orang pengedar sabu di empat lokasi dan jaringan berbeda dengan barang bukti 900 gram sabu. Para tersangka berasal dari daerah berbeda, yakni AP (23) asal Kota Semarang, B (27) asal Pekalongan dan IW (33) asal Magelang.

Pada TKP pertama di Kota Semarang polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat lebih 100 gram dari tersangka AP. Tersangka mengaku disuruh oleh seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran oleh polisi.

Sementara TKP kedua di Kota Pekalongan, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat sekira lebih 50 gram dari tersangka B (27) pada Kamis (16/9).

Sebelumnya tersangka kedapatan menguasai satu paket narkotika jenis sabu di dalam kosnya di Pekalongan Utara Kota Pekalongan. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan kotak kardus bekas earbud di bawah kursi di dalam mobil dongkrok yang kondisinya rusak, mobil tersebut terparkir di halaman kosnya. Dalam kardus bekas tersebut petugas menemukan dua paket sabu dengan berat sekira lebih 50 gram.

TKP ketiga di Kota Semarang, polisi mengamankan satu paket sabu lebih 55,23 gram dari tersangka IW (33) yang mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di sekitar Jalan Karangrejo, Gajah Mungkur Kota Semarang, Jumat (17/9).

TKP keempat di Kota Semarang, polisi mengamankan seseorang berinisial AJ dan ARS dengan barang bukti seberat lebih 700 gram. Atas temuan-temuan ini Ditresnarkoba masih terus melakukan pengejaran pada para pelaku-pelaku lain

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

FOTO: Sindo/Ahmad Antoni
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More