30.345.000 Butir Obat Ilegal Siap Kirim Berhasil Digagalkan Tim Mabes Polri dan Polda DIY
Senin, 27 September 2021 - 14:32 WIB
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus tempat produksi dan obat keras ilegal di Kasihan, Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (27/9/2021). Tim Mabes Polri dan Polda DIY berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JSR, LSK dan WZ serta barang bukti berbagai jenis obat keras seperti Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg sebanyak 30.345.000 butir yang sudah siap kirim dan bahan prekusor serta tujuh mesin produksi yang mampu memproduksi sebanyak 14.000.000 butir pil per hari.
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pras.
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pras.
(sra)