Ditpolairud Polda Jateng Gagalkan Penjualan Ribuan Benih Lobster Ilegal Asal Perairan Cilacap

Rabu, 29 September 2021 - 17:49 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memperlihatkan barang bukti saat gelar pengungkapan kasus penjualan ribuan benih lobster ilegal yang berasal dari perairan Cilacap, di Kantor Ditpolairud Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah.
click to zoom
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jateng menyita sebanyak 9.320 benih bening lobster jenis mutiara dan pasir.
click to zoom
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jateng menyita sebanyak 9.320 benih bening lobster jenis mutiara dan pasir.
click to zoom
Dari pengintaian tersebut, petugas berhasil menggagalkan pengiriman ribuan benih lobster dari Cilacap dengan tujuan Sukabumi, Jawa Barat. Polisi juga mengamankan pengemudi mobil pengirim benih lobster berinisial YPD (34) warga Tambak Rejo, Kabupaten Cilacap.
click to zoom
Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari pengungkapan kasus ini mencapai Rp2,3 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Perikanan.
click to zoom
Polisi memperlihatkan barang bukti saat gelar pengungkapan kasus penjualan ribuan benih lobster ilegal yang berasal dari perairan Cilacap, di Kantor Ditpolairud Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/9/2021).
click to zoom
Polisi memperlihatkan barang bukti saat gelar pengungkapan kasus penjualan ribuan benih lobster ilegal yang berasal dari perairan Cilacap, di Kantor Ditpolairud Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/9/2021).

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jateng menyita sebanyak 9.320 benih bening lobster jenis mutiara dan pasir.

Kapolda Jateng mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan nelayan yang mengambil benih lobster di perairan Cilacap. Setelah mengamati kegiatan di pelabuhan di Dusun Menganti-Gisik, Kabupaten Cilacap, petugas mendapati nelayan yang mengambil benih lobster dan membuntuti tujuan benih tersebut akan dikirim. Petugas kemudian mengetahui identitas pengepul benih lobster berinisial DAW.

Dari pengintaian tersebut, petugas berhasil menggagalkan pengiriman ribuan benih lobster dari Cilacap dengan tujuan Sukabumi, Jawa Barat. Polisi juga mengamankan pengemudi mobil pengirim benih lobster berinisial YPD (34) warga Tambak Rejo, Kabupaten Cilacap.

Dari pemeriksaan sopir pembawa ribuan benih lobster dalam 53 kantong plastik tersebut diketahui pengiriman ini merupakan yang kedua kalinya.Tersangka YPD diperintah DAW untuk mengirimkan benih-benih lobster tersebut.

Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari pengungkapan kasus ini mencapai Rp2,3 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Perikanan.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More