Terbukti Bersalah, Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
Senin, 29 Juni 2020 - 19:07 WIB
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang putusan secara virtual, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Jakarta, Senin (29/6/2020). Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp18.154.203.882.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti maka dipenjara selama 2 tahun, dan dicabut hak politik dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti maka dipenjara selama 2 tahun, dan dicabut hak politik dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
(rat)