Musisi Anji Dituntut Lima Bulan Rehabilitasi Narkoba
Rabu, 06 Oktober 2021 - 17:40 WIB
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji saat mengikuti sidang tuntutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Anji untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama lima bulan dikurangi dengan masa tahanan serta rehabilitasi yang telah dijalankan.
JPU memastikan terdakwa Anji dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada diri sendiri sebagai mana yang diatur dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. .
JPU memastikan terdakwa Anji dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada diri sendiri sebagai mana yang diatur dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. .
(sra)