Musisi Anji Dituntut Lima Bulan Rehabilitasi Narkoba

Rabu, 06 Oktober 2021 - 17:40 WIB
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji saat mengikuti sidang tuntutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
click to zoom
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Anji untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama lima bulan dikurangi dengan masa tahanan serta rehabilitasi yang telah dijalankan.
click to zoom
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Anji untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama lima bulan dikurangi dengan masa tahanan serta rehabilitasi yang telah dijalankan.
click to zoom
JPU memastikan terdakwa Anji dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada diri sendiri sebagai mana yang diatur dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
click to zoom
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji saat mengikuti sidang tuntutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
click to zoom
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji saat mengikuti sidang tuntutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Anji untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama lima bulan dikurangi dengan masa tahanan serta rehabilitasi yang telah dijalankan.

JPU memastikan terdakwa Anji dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada diri sendiri sebagai mana yang diatur dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. .
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More