Ungkap Kasus Pinjol Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Sita Rp20,4 Miliar
Senin, 25 Oktober 2021 - 19:49 WIB
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kanan) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) memberikan keterangan pada wartawan saat rilis kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
click to zoom
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan Rp20,4 miliar dari rekening bank atas nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama dan menangkap pelaku berkewarganegaraan asing yang berperan sebagai pemodal dan fasilitator untuk membiayai pinjaman online tersebut, serta mengamankan tiga tersangka berinisial JS, DN dan SR yang memiliki peran berbeda di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama.
click to zoom
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan Rp20,4 miliar dari rekening bank atas nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama dan menangkap pelaku berkewarganegaraan asing yang berperan sebagai pemodal dan fasilitator untuk membiayai pinjaman online tersebut, serta mengamankan tiga tersangka berinisial JS, DN dan SR yang memiliki peran berbeda di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama.
click to zoom
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).
click to zoom
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan Rp20,4 miliar dari rekening bank atas nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama dan menangkap pelaku berkewarganegaraan asing yang berperan sebagai pemodal dan fasilitator untuk membiayai pinjaman online tersebut, serta mengamankan tiga tersangka berinisial JS, DN dan SR yang memiliki peran berbeda di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama.
ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
(sra)