Kiagus Emil Fahmy Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 19 Januari 2022 - 03:33 WIB
Terdakwa pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selsa (18/1/2022).
click to zoom
Kiagus Emil divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasindo yang merugikan negara sebesar Rp8.469.842.248,16.
click to zoom
Terdakwa pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selsa (18/1/2022).
click to zoom
Terdakwa pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selsa (18/1/2022). Kiagus Emil divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasindo yang merugikan negara sebesar Rp8.469.842.248,16.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More