Soal Pinjol Ilegal, JAKI: Terminal Uang-Pejabat Terkait Harus Tanggung Jawab
Kamis, 20 Januari 2022 - 08:32 WIB
JAKARTA-- Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Kemanusiaan (JAKI) Yudi Syamhudi Suyuti menilai pejabat-pejabat terkait keuangan harus bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang timbul akibat hadirnya pinjaman online (pinjol) ilegal. Ini disampaikan Yudi, sebagai bahan masukan dalam rencana agenda Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 yang diadakan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Kamis 20 Januari 2022, dan rencannya dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami ingin memberikan tulisan dan pandangan kepada rakyat banyak dan negara Indonesia secara umum dan secara khusus terhadap korban penganiayaan, korban bunuh diri karena ketakutan akut, perampasan kemerdekaan kehidupan, pemiskinan ekstrem dan perampasan hak-hak kemanusiaannya yang dilakukan oleh komplotan kriminal pengusaha pinjaman online (Pinjol) ilegal atau pinjol berbadan legal yang berpraktek ilegal," kata Yudi, Kamis (20/1), dalam keterangan tertulis.
Pertama-tama, JAKI menyampaikan apresiasi kepada Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya. Apresiasi ini disampaikan atas tindakan tegas dalam pemberantasan pinjol ilegal secara masif pada Oktober 2021.
"Begitu juga apresiasi kami terhadap pemerintah yang telah membentuk SKB (Surat Keputusan Bersama) lima lembaga dan kementerian. Termasuk penegasan pemerintah melalui Menkopolhukam yang menyatakan bahwa pinjol ilegal merupakan kelompok kriminal dan tidak memiliki hak perdata," ujarnya.
Akan tetapi dalam beberapa waktu ini, lanjutnya, sisa-sisa kejahatan pinjol ilegal masih beroperasi dan menyakiti rakyat secara psikis. Serta melalui skema ponzinya, juga masih berusaha melakukan kejahatan keuangan, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan terhadap keamanan negara dan warga.
Selain itu, JAKI menekankan kepada pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia juga harus bertindak tegas atau bahkan melaporkan kepada Polri agar lebih menekan kepada terminal-terminal pinjol ilegal atau pinjol legal yang berpraktek ilegal, untuk bertanggung jawab atas jutaan korban atas tindak kejahatan dari kompolotan pinjol tersebut.
"Terminal-terminal pinjol ilegal atau ruang dan tempat parkir serta lalu-lintas keuangan ilegal, yang terdiri dari bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan non-perbankan yang bersifat virtual, selain tahu adanya aliran dana ilegal, tempat parkirnya uang ilegal juga mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari biaya transaksi dan parkirnya uang-uang ilegal," ungkap yudi.
"Sementara di depan mata kita jutaan rakyat difitnah dengan fitnah menjual diri, merampok hingga mengakibatkan gangguan kejiwaan, bunuh diri, perceraian, dipecat dari pekerjaannya hingga karyawan yang dimanfaatkan oleh oknum tempat bekerjanya dengan sengaja tidak dibayarkan honor hasil kerja dari keringatnya karena kejahatan pinjol ilegal," tandasnya.
Hal ini menurut JAKI sangat penting, karena pada hari ini Ketua Dewan Komisioner OJK akan menyelenggarakan pertemuan besar dengan tema, "Penguatan Sektor Jasa Keuangan untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Penciptaan Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru."
Atas itu pihaknya mendesak agar pemerintah memberikan tekanan kuat agar lembaga perbankan dan non-perbankan yang menjadi terminal-terminal uang kejahatan tersebut, ditindak tegas untuk bertanggung jawab terhadap rakyat.
"Perlu diingat, bahwa rakyat Indonesia adalah pembayar-pembayar pajak, pengisi-pengisi rekening bank, pembeli produk-produk korporasi serta pengguna segala jasa perekonomian yang berkuasa atas hak-hak konsumennya," tutur Yudi.
Pertanggungjawaban ini, kata dia sejalan dengan upaya pemerintah membangun tata kelola keuangan untuk percepatan pemulihan ekonomi dan penciptaan sumber pertumbuhan ekonomi baru.
JAKI memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia berkeinginan untuk memperoleh kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan yang berkelanjutan dalam mendapatkan hasil pertumbuhan ekonomi baru ini.
Sehingga percepatan dan pertumbuhan ekonomi baru ini juga mampu secara riil sampai ke kantong-kontong seluruh rakyat secara adil, merata dan proporsional.
"Sebagian data-data lembaga perbankan dan non perbankan yang menjadi terminal-terminal keuangan ilegal telah kami sampaikan ke Mabes Polri. Dari investigasi independen kami, dugaan kerugian rakyat dan negara mencapai angka hingga ribuan triliun. Dan terminal-terminal tersebut ikut mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut," beber Yudi.
JAKI berharap Presiden Jokowi ikut menekan lembaga-lembaga keuangan yang menjadi terminal-terminal keuangan ilegal tersebut untuk bertanggung jawab pada rakyat dan negara. "Sehingga peralihan tata keuangan lama menjadi tata keuangan baru benar-benar dapat mengalir berdasarkan prinsip kemanusiaa dan keadilan sosial untuk menciptakan kemakmuran rakyat," tandas Yudi.
"Kami ingin memberikan tulisan dan pandangan kepada rakyat banyak dan negara Indonesia secara umum dan secara khusus terhadap korban penganiayaan, korban bunuh diri karena ketakutan akut, perampasan kemerdekaan kehidupan, pemiskinan ekstrem dan perampasan hak-hak kemanusiaannya yang dilakukan oleh komplotan kriminal pengusaha pinjaman online (Pinjol) ilegal atau pinjol berbadan legal yang berpraktek ilegal," kata Yudi, Kamis (20/1), dalam keterangan tertulis.
Pertama-tama, JAKI menyampaikan apresiasi kepada Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya. Apresiasi ini disampaikan atas tindakan tegas dalam pemberantasan pinjol ilegal secara masif pada Oktober 2021.
"Begitu juga apresiasi kami terhadap pemerintah yang telah membentuk SKB (Surat Keputusan Bersama) lima lembaga dan kementerian. Termasuk penegasan pemerintah melalui Menkopolhukam yang menyatakan bahwa pinjol ilegal merupakan kelompok kriminal dan tidak memiliki hak perdata," ujarnya.
Akan tetapi dalam beberapa waktu ini, lanjutnya, sisa-sisa kejahatan pinjol ilegal masih beroperasi dan menyakiti rakyat secara psikis. Serta melalui skema ponzinya, juga masih berusaha melakukan kejahatan keuangan, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan terhadap keamanan negara dan warga.
Selain itu, JAKI menekankan kepada pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia juga harus bertindak tegas atau bahkan melaporkan kepada Polri agar lebih menekan kepada terminal-terminal pinjol ilegal atau pinjol legal yang berpraktek ilegal, untuk bertanggung jawab atas jutaan korban atas tindak kejahatan dari kompolotan pinjol tersebut.
"Terminal-terminal pinjol ilegal atau ruang dan tempat parkir serta lalu-lintas keuangan ilegal, yang terdiri dari bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan non-perbankan yang bersifat virtual, selain tahu adanya aliran dana ilegal, tempat parkirnya uang ilegal juga mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari biaya transaksi dan parkirnya uang-uang ilegal," ungkap yudi.
"Sementara di depan mata kita jutaan rakyat difitnah dengan fitnah menjual diri, merampok hingga mengakibatkan gangguan kejiwaan, bunuh diri, perceraian, dipecat dari pekerjaannya hingga karyawan yang dimanfaatkan oleh oknum tempat bekerjanya dengan sengaja tidak dibayarkan honor hasil kerja dari keringatnya karena kejahatan pinjol ilegal," tandasnya.
Hal ini menurut JAKI sangat penting, karena pada hari ini Ketua Dewan Komisioner OJK akan menyelenggarakan pertemuan besar dengan tema, "Penguatan Sektor Jasa Keuangan untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Penciptaan Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru."
Atas itu pihaknya mendesak agar pemerintah memberikan tekanan kuat agar lembaga perbankan dan non-perbankan yang menjadi terminal-terminal uang kejahatan tersebut, ditindak tegas untuk bertanggung jawab terhadap rakyat.
"Perlu diingat, bahwa rakyat Indonesia adalah pembayar-pembayar pajak, pengisi-pengisi rekening bank, pembeli produk-produk korporasi serta pengguna segala jasa perekonomian yang berkuasa atas hak-hak konsumennya," tutur Yudi.
Pertanggungjawaban ini, kata dia sejalan dengan upaya pemerintah membangun tata kelola keuangan untuk percepatan pemulihan ekonomi dan penciptaan sumber pertumbuhan ekonomi baru.
JAKI memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia berkeinginan untuk memperoleh kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan yang berkelanjutan dalam mendapatkan hasil pertumbuhan ekonomi baru ini.
Sehingga percepatan dan pertumbuhan ekonomi baru ini juga mampu secara riil sampai ke kantong-kontong seluruh rakyat secara adil, merata dan proporsional.
"Sebagian data-data lembaga perbankan dan non perbankan yang menjadi terminal-terminal keuangan ilegal telah kami sampaikan ke Mabes Polri. Dari investigasi independen kami, dugaan kerugian rakyat dan negara mencapai angka hingga ribuan triliun. Dan terminal-terminal tersebut ikut mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut," beber Yudi.
JAKI berharap Presiden Jokowi ikut menekan lembaga-lembaga keuangan yang menjadi terminal-terminal keuangan ilegal tersebut untuk bertanggung jawab pada rakyat dan negara. "Sehingga peralihan tata keuangan lama menjadi tata keuangan baru benar-benar dapat mengalir berdasarkan prinsip kemanusiaa dan keadilan sosial untuk menciptakan kemakmuran rakyat," tandas Yudi.
(sra)