Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan Minyak Goreng dan Penyalahgunaan LPG

Rabu, 23 Februari 2022 - 06:23 WIB
Polda Jateng mengamankan dua pelaku pemalsuan minyak goreng. Pelaku mengoplos minyak goreng dengan cairan pewarna makanan dan dijual dengan harga Rp16.500 per liter.
click to zoom
Polda Jateng mengamankan dua pelaku pemalsuan minyak goreng. Pelaku mengoplos minyak goreng dengan cairan pewarna makanan dan dijual dengan harga Rp16.500 per liter.
click to zoom
Kapolda Jateng mengatakan dua tersangka yang diamankan aparat Direktorat Reskrimsus Polda Jateng masing-masing berinisial MNK dan AA. Keduanya melakukan aksi pengoplosan minyak goreng di Desa Cendono Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
click to zoom
Kapolda Jateng mengatakan dua tersangka yang diamankan aparat Direktorat Reskrimsus Polda Jateng masing-masing berinisial MNK dan AA. Keduanya melakukan aksi pengoplosan minyak goreng di Desa Cendono Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
click to zoom
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan jajaran menunjukkan barang bukti dalam gelar pengungkapan kasus pemalsuan minyak goreng dan penyalahgunaan LPG di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022).
click to zoom
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan jajaran menunjukkan barang bukti dalam gelar pengungkapan kasus pemalsuan minyak goreng dan penyalahgunaan LPG di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022).

Polda Jateng mengamankan dua pelaku pemalsuan minyak goreng. Pelaku mengoplos minyak goreng dengan cairan pewarna makanan dan dijual dengan harga Rp16.500 per liter.

Kapolda Jateng mengatakan dua tersangka yang diamankan aparat Direktorat Reskrimsus Polda Jateng masing-masing berinisial MNK dan AA. Keduanya melakukan aksi pengoplosan minyak goreng di Desa Cendono Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

“Modus yang digunakan adalah mencampur minyak goreng curah, dengan air berisi pewarna makanan berwarna kuning. Sehingga, campuran cairan itu menyerupai minyak goreng pada umumnya,” kata Kapolda.

“Dalam sekali melakukan pengoplosan minyak goreng dengan air berisi campuran pewarna makanan itu kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp5,6 juta lebih. Sedangkan lokasi pemasaran ada di wilayah Kudus, Pati dan Rembang,” katanya.

Menurutnya, aksi pengoplosan minyak goreng sudah dilakukan kedua tersangka sejak tiga bulan. Yang di Kudus pelaku menjual minyak goreng palsu kepada pengusaha home industri kerupuk.

“Dia mencari untung dengan cara mencampurkan minyak (goreng) asli dengan (air) zat pewarna. Bahwa pelaku sudah kita endus, dia melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan disana. Kita sudah koordinasi ke polres jajaran untuk melakukan penyelidikan, karena ini sebagai pintu awal dan kita akan kembangkan lebih lanjut,” ujar Luthfi.

Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka adalah satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng asli dan 20 jeriken masing-masing berisi air pewarna makanan serta lima jeriken masing-masing berisi 25 liter air biasa. Termasuk uang tunai hasil penjualan sebesar Rp600 ribu, dan satu bendel nota penjualan.

Pasal yang disangkakan adalah UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Sementara kasus penyalahgunaan LPG, Polda Jateng mengamankan tersangka SR alias JN. Modus yang digunakan adalah dengan menyuntikkan isi gas dalam tabung LPG 3 kilo dan disalurkan ke dalam tabung 5 kilo dan 12 kilo. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di daerah Gondangrejo, Kab. Karanganyar.

"Jadi gas LPG di tabung 'melon' 3 kilo yang subsidi, disuntikkan isinya ke tabung yang non subsidi yaitu 5,5 kg dan 12 kg," kata Luthfi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga berpindah-pindah tempat kontrakan agar tidak mudah diketahui aksinya.

Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kilo, 5,5 kilo dan 12 kilo, timbangan gantung dan 1 unit mobil pick up sebagai sarana pelaku mengangkut tabung gas.

Perbuatan tersangka penyalahgunaan tabung gas LPG dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More