Polda Jateng Ungkap Kasus Penipuan Dana Haji

Selasa, 15 Maret 2022 - 20:07 WIB
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus penipuan dana haji di lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Selasa (15/3/2022).
click to zoom
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Jateng berhasil menangkap KAA warga Semeru Barat Kabupaten Semarang, tersangka penipuan dengan modus mengaku mampu menguruskan dana atau ongkos naik haji.
click to zoom
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Jateng berhasil menangkap KAA warga Semeru Barat Kabupaten Semarang, tersangka penipuan dengan modus mengaku mampu menguruskan dana atau ongkos naik haji.
click to zoom
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus penipuan dana haji di lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Selasa (15/3/2022). Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Jateng berhasil menangkap KAA warga Semeru Barat Kabupaten Semarang, tersangka penipuan dengan modus mengaku mampu menguruskan dana atau ongkos naik haji.

Puluhan nasabah menjadi korban KAA yang merupakan pegawai salah satu bank swasta di Kota Semarang.Akibatnya, puluhan korban menanggung kerugian hingga mencapai Rp1,2 miliar. Kasus penipuan yang dilakukan tersangka terungkap setelah salah satu korban melapor ke pihak kepolisian. Polda Jateng berhasil menangkap tersangka, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Pacitan Jawa Timur.

Menurut Dirreskrimum, tersangka menjanjikan kepada para korban akan diberangkatkan menunaikan ibadah haji pada lima tahun mendatang setelah dana ibadah haji sudah dilunasi para korban. “Semua hasil kejahatan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi dan saat ini proses penyidikan dan penelusuran dana yang sudah digelapkan sedang dalam proses pencarian pihak kepolisian,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka KAA dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 atau Pasal 374 dan atau Pasal 263 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. Polda Jateng mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran yang mencurigakan.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More