Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku

Senin, 09 Mei 2022 - 21:00 WIB
Kendaraan melitas saat jam pulang kerja di ruas jalan Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022).
click to zoom
Berakhirnya libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah membuat kebijakan ganjil genap (gage) bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta kembali berlaku.
click to zoom
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya menetapkan kebijakan gage bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta tidak berlaku bersamaan dengan libur Lebaran 2022. Penerapan kebijakan ini dilakukan pada 29 April sampai dengan 8 Mei 2022.
click to zoom
Kendaraan melitas saat jam pulang kerja di ruas jalan Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Berakhirnya libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah membuat kebijakan ganjil genap (gage) bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta kembali berlaku.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya menetapkan kebijakan gage bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta tidak berlaku bersamaan dengan libur Lebaran 2022. Penerapan kebijakan ini dilakukan pada 29 April sampai dengan 8 Mei 2022.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More