Yudi Syamhudi Berharap Presiden Terbitkan Keppres Komite Fraksi Rakyat Sementara
Kamis, 12 Mei 2022 - 11:23 WIB
JAKARTA-- Ketua Presidium Majelis Rakyat Indonesia sekaligus penggagas Fraksi Rakyat di parlemen, Yudi Syamhudi Suyuti, menilai dalam situasi nasional Indonesia yang juga terkait dengan situasi global saat ini, diperlukan penyempurnaan sistem tata negara dan rakyat Indonesia. Untuk itu, kata Yudi diperlukan saluran rakyat warga sebagai kekuatan baru di parlemen, yaitu Fraksi Rakyat yang berwujud Badan Partisipasi Warga.
"Oleh karena itu, kami dari Presidium Majelis Rakyat Indonesia sebagai penggagas Fraksi Rakyat di parlemen, menekankan agar Presiden (Jokowi) menerbitkan Keppres (Keputusan Presiden) tentang Pembentukan Komite Fraksi Rakyat Sementara," kata Yudi, Kamis (12/5), dalam keterangannya.
"Komite Fraksi Rakyat Sementara ini untuk menyiapkan proses parlementariat nantinya agar masuk ke dalam pasal-pasal konstitusi dan undang-undang turunannya sebagai Fraksi Rakyat secara tetap," imbuhnya.
Menurut Yudi, jika Komite Fraksi Rakyat Sementara dibentuk melalui Keppres, payung hukumnya cukup memberikan fungsi, wewenang dan tugasnya. APBN menurutnya tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membiayai Komite Fraksi Rakyat. Cukup berikan kekuatan dan payung hukum untuk perjuangan disahkan dan ditetapkannya Komite secara permanen di parlemen nantinya.
Dengan payung hukum Keppres ini, kata dia Fraksi Rakyat dapat menjadi agenda anggota parlemen baru nantinya untuk menetapkan Fraksi Rakyat yang terdiri dari golongan-golongan rakyat, kelompok masyarakat sipil, serikat-serikat, komunitas warga, kelompok minoritas, hingga individu.
"Seperti golongan agama, petani, kuli-kuli, nelayan, organisasi masyarakat sipil, kelompok masyarakat adat, paguyuban desa, persatuan wartawan dan seluruh elemen rakyat warga hingga individu," papar Yudi.
Selain itu, dengan terbentuknya Komite Fraksi Rakyat Sementara, situasi hubungan Presiden dan rakyat disebut bakal menguat. Baik yang sejak awal mendukung, maupun yang seringkali menjadi rakyat oposisi.
"Karena Presiden akan kembali didukung rakyat dengan menyiapkan kekuatan rakyat dalam masa jangka pendek, menengah dan jangka panjang hingga rakyat benar-benar memiliki kekuatan politiknya," tandas Yudi.
Melalui Komite Fraksi Rakyat Sementara, kata Yudi Jokowi juga membuka ruang demokrasi ke-5, yaitu kekuatan rakyat dan ikut melibatkan rakyat dalam partisipasi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan dan hubungan internasional secara legal formal dalam sistem tata negara Indonesia.
Setelah terbitnya Keppres tentang Pembentukan Komite Fraksi Rakyat Sementara, lanjut Yudi, badan tersebut ditetapkan dengan memilih anggota-anggota Komite Sementara untuk menyusun Komite dan melakukan pekerjaan-pekerjaannya melalui fungsi, wewenang dan tugas-tugasnya.
"Sedangkan untuk pembiayaan, Komite tidak perlu diberikan anggaran oleh pemerintah, namun cukup berikan kekuatan kepada rakyat sehingga rakyat sendiri yang akan membiayai Komite yang dimilikinya," tandasnya.
"Oleh karena itu, kami dari Presidium Majelis Rakyat Indonesia sebagai penggagas Fraksi Rakyat di parlemen, menekankan agar Presiden (Jokowi) menerbitkan Keppres (Keputusan Presiden) tentang Pembentukan Komite Fraksi Rakyat Sementara," kata Yudi, Kamis (12/5), dalam keterangannya.
"Komite Fraksi Rakyat Sementara ini untuk menyiapkan proses parlementariat nantinya agar masuk ke dalam pasal-pasal konstitusi dan undang-undang turunannya sebagai Fraksi Rakyat secara tetap," imbuhnya.
Menurut Yudi, jika Komite Fraksi Rakyat Sementara dibentuk melalui Keppres, payung hukumnya cukup memberikan fungsi, wewenang dan tugasnya. APBN menurutnya tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membiayai Komite Fraksi Rakyat. Cukup berikan kekuatan dan payung hukum untuk perjuangan disahkan dan ditetapkannya Komite secara permanen di parlemen nantinya.
Dengan payung hukum Keppres ini, kata dia Fraksi Rakyat dapat menjadi agenda anggota parlemen baru nantinya untuk menetapkan Fraksi Rakyat yang terdiri dari golongan-golongan rakyat, kelompok masyarakat sipil, serikat-serikat, komunitas warga, kelompok minoritas, hingga individu.
"Seperti golongan agama, petani, kuli-kuli, nelayan, organisasi masyarakat sipil, kelompok masyarakat adat, paguyuban desa, persatuan wartawan dan seluruh elemen rakyat warga hingga individu," papar Yudi.
Selain itu, dengan terbentuknya Komite Fraksi Rakyat Sementara, situasi hubungan Presiden dan rakyat disebut bakal menguat. Baik yang sejak awal mendukung, maupun yang seringkali menjadi rakyat oposisi.
"Karena Presiden akan kembali didukung rakyat dengan menyiapkan kekuatan rakyat dalam masa jangka pendek, menengah dan jangka panjang hingga rakyat benar-benar memiliki kekuatan politiknya," tandas Yudi.
Melalui Komite Fraksi Rakyat Sementara, kata Yudi Jokowi juga membuka ruang demokrasi ke-5, yaitu kekuatan rakyat dan ikut melibatkan rakyat dalam partisipasi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan dan hubungan internasional secara legal formal dalam sistem tata negara Indonesia.
Setelah terbitnya Keppres tentang Pembentukan Komite Fraksi Rakyat Sementara, lanjut Yudi, badan tersebut ditetapkan dengan memilih anggota-anggota Komite Sementara untuk menyusun Komite dan melakukan pekerjaan-pekerjaannya melalui fungsi, wewenang dan tugas-tugasnya.
"Sedangkan untuk pembiayaan, Komite tidak perlu diberikan anggaran oleh pemerintah, namun cukup berikan kekuatan kepada rakyat sehingga rakyat sendiri yang akan membiayai Komite yang dimilikinya," tandasnya.
(sra)