Kasus Promosi Prostitusi Berbalut Bungkus Night Vol 2, Griya Pijat Hamilton Disegel Permanen
Senin, 27 Juni 2022 - 16:19 WIB
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan griya spa Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (27/6/2022).
click to zoom
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan griya spa Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (27/6/2022).
click to zoom
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah memberi sanksi tegas berupa mencabut izin griya spa it terkait promosi prostitusi berbalut pesta Bungkus Night Vol 2.
click to zoom
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan griya spa Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (27/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah memberi sanksi tegas berupa mencabut izin griya spa tersebut terkait promosi prostitusi berbalut pesta "Bungkus Night Vol 2". ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
(sra)