Koruptor Proyek Pembangunan Kampus IPDN Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 11 Agustus 2022 - 16:50 WIB
Terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
click to zoom
Terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
click to zoom
Majelis Hakim memvonis Dono Purwoko dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Minahasa pada 2011.
click to zoom
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko, Kamis,11/08/2022.

Dono merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Minahasa, Sulawesi Utara tahun 2011.

Ketua Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More