Abdul Gafur Masud Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Senilai Rp4 Miliar
Selasa, 23 Agustus 2022 - 07:38 WIB
Terdakwa Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud usai menjalani sidang tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 22/08/2022.
Abdul Gafur Masud (AGM) dituntut 8 tahun penjara atas kasus suap senilai Rp 5,7 miliar di lingkup Pemkab PPU. AGM juga diwajibkan membayar denda pengganti senilai Rp 4 miliar.
Abdul Gafur Masud (AGM) dituntut 8 tahun penjara atas kasus suap senilai Rp 5,7 miliar di lingkup Pemkab PPU. AGM juga diwajibkan membayar denda pengganti senilai Rp 4 miliar.
(sra)