Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lokal Hingga Internasional

Senin, 29 Agustus 2022 - 21:34 WIB
Polda Jateng telah mengungkap 1336 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 1.648 orang.
click to zoom
Polda Jateng telah mengungkap 1336 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 1.648 orang.
click to zoom
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Wakapolda Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin, Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Lutfi Martadian serta seluruh Kapolres dan Kasat Resnarkoba jajaran Polda Jateng menggelar pers rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/8/2022).
click to zoom
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Wakapolda Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin, Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Lutfi Martadian serta seluruh Kapolres dan Kasat Resnarkoba jajaran Polda Jateng menggelar pers rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/8/2022).
click to zoom
Ditresnarkoba Polda Jateng bekerja sama dengan Bea Cukai dan BNN berhasil mengungkap jaringan Internasional peredaran narkoba. Sebanyak 509,7 gram narkoba jenis sabu yang dikirim dari negara Zambia, Afrika berhasil diamankan petugas.
click to zoom
Ditresnarkoba Polda Jateng bekerja sama dengan Bea Cukai dan BNN berhasil mengungkap jaringan Internasional peredaran narkoba. Sebanyak 509,7 gram narkoba jenis sabu yang dikirim dari negara Zambia, Afrika berhasil diamankan petugas.
click to zoom
Sedangkan khusus pada bulan Agustus 2022, jajaran Polda Jateng telah mengungkap 178 kasus narkoba dan mengamankan sebanyak 222 orang tersangka. Dari jumlah tersebut terdapat 28 orang bandar narkoba dan 191 orang yang berperan sebagai kurir. Selain itu juga berhasil mengungkap sejumlah jaringan lokal peredaran narkoba diantaranya jaringan Bogor, Solo, Jepara, Jakarta dan Jogja. Berbagai macam narkoba berhasil diamankan diantaranya 722 gram sabu, 421,4 gram tembakau sintetis, 93,49 gram ganja, 1.872 butir pil psikotropika dan 39.000 butir pil obat terlarang lainnya.
click to zoom
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Wakapolda Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin, Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Lutfi Martadian serta seluruh Kapolres dan Kasat Resnarkoba jajaran Polda Jateng menggelar pers rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/8/2022).

Ditresnarkoba Polda Jateng bekerja sama dengan Bea Cukai dan BNN berhasil mengungkap jaringan Internasional peredaran narkoba. Sebanyak 509,7 gram narkoba jenis sabu yang dikirim dari negara Zambia, Afrika berhasil diamankan petugas. Kapolda menegaskan, pengungkapan jaringan internasional tersebut berawal dari hasil sinar X petugas Bea Cukai Tanjung Emas dan pegawai perusahaan ekspedisi pada Senin, 13 Juni 2022. Saat itu petugas mencurigai sebuah paket asal pengiriman Afrika yang diduga berisi narkoba. Dari hasil temuan itu, petugas Ditresnarkoba melakukan pelacakan dan menangkap seorang anggota jaringan narkoba berinisial CYE (42) di Kabupaten Semarang pada 15 Juni 2022.

Kapolda menerangkan selama bulan Januari - Agustus 2022, Polda Jateng telah mengungkap 1336 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 1.648 orang. Sedangkan khusus pada bulan Agustus 2022, jajaran Polda Jateng telah mengungkap 178 kasus narkoba dan mengamankan sebanyak 222 orang tersangka. Dari jumlah tersebut terdapat 28 orang bandar narkoba dan 191 orang yang berperan sebagai kurir. Selain itu juga berhasil mengungkap sejumlah jaringan lokal peredaran narkoba diantaranya jaringan Bogor, Solo, Jepara, Jakarta dan Jogja. Berbagai macam narkoba berhasil diamankan diantaranya 722 gram sabu, 421,4 gram tembakau sintetis, 93,49 gram ganja, 1.872 butir pil psikotropika dan 39.000 butir pil obat terlarang lainnya.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More