6 Pelaku Kasus Pemukulan Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara
Kamis, 01 September 2022 - 16:34 WIB
Para terdakwa kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando yakni (dari kiri-kanan) Komar, Al Fikri Hidayatullah, Muhammad Bagja, Abdul Latif, dan Marcos Iswan meneriakkan takbir usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2022).
click to zoom
Majelis hakim memvonis keenam terdakwa dengan hukuman delapan bulan penajra dalam kasus penganiayaan terhadap Ade Armando saat aksi demonstrasi mahasiswa menolak penundaan Pemilu di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu.
click to zoom
Majelis hakim memvonis keenam terdakwa dengan hukuman delapan bulan penajra dalam kasus penganiayaan terhadap Ade Armando saat aksi demonstrasi mahasiswa menolak penundaan Pemilu di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu.
click to zoom
Majelis hakim memvonis keenam terdakwa dengan hukuman delapan bulan penajra dalam kasus penganiayaan terhadap Ade Armando saat aksi demonstrasi mahasiswa menolak penundaan Pemilu di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu.
click to zoom
Majelis hakim memvonis keenam terdakwa dengan hukuman delapan bulan penajra dalam kasus penganiayaan terhadap Ade Armando saat aksi demonstrasi mahasiswa menolak penundaan Pemilu di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu.
click to zoom
Para terdakwa kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando yakni (dari kiri-kanan) Komar, Al Fikri Hidayatullah, Muhammad Bagja, Abdul Latif, dan Marcos Iswan meneriakkan takbir usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2022). Majelis hakim memvonis keenam terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Ade Armando saat aksi demonstrasi mahasiswa menolak penundaan Pemilu di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu.
(sra)