Tarif Ojol Hari Ini Mulai Naik!

Minggu, 11 September 2022 - 08:02 WIB
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Jalan Benyamin Sueb Kemayoran Jakarta, Sabtu, 10/09/2022.
click to zoom
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Jalan Benyamin Sueb Kemayoran Jakarta, Sabtu, 10/09/2022.
click to zoom
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Jalan Benyamin Sueb Kemayoran Jakarta, Sabtu, 10/09/2022.
click to zoom
Tarif ojek online atau ojol hari ini, Minggu (11/9) mulai mengalami kenaikan. Perubahan tarif ini mulai berlaku setelah sebelumnya mulur satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya yaitu Sabtu pukul 00.00 waktu setempat.
click to zoom
Tarif ojek online atau ojol hari ini, Minggu (11/9) mulai mengalami kenaikan. Perubahan tarif ini mulai berlaku setelah sebelumnya mulur satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya yaitu Sabtu pukul 00.00 waktu setempat.
click to zoom
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Jalan Benyamin Sueb Kemayoran Jakarta, Sabtu, 10/09/2022. Tarif ojek online atau ojol hari ini, Minggu (11/9) mulai mengalami kenaikan. Perubahan tarif ini mulai berlaku setelah sebelumnya mulur satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya yaitu Sabtu pukul 00.00 waktu setempat.

etentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I mencakup Sumatera Jawa non Jabodetabek, dan Bali; Zona II Jabodetabek; Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sehingga, terjadi kenaikan 6-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi, ada kenaikan untuk batas bawah 13,33% dan batas atas 6%.

Untuk zona III, batas bawah naik dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300 atau naik 9,5%. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7% kenaikannya.

Sementara, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000 - Rp10.000, zona II Rp10.200 - Rp11.200, zona III Rp9.200 - Rp11.000. Sedangkan untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More