Polda Jateng Ungkap Home Industri Obat dan Jamu Ilegal di Cilacap

Selasa, 18 Agustus 2020 - 19:44 WIB
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko memperlihatkan barang bukti berupa obat dan jamu ilegal saat konferensi pers di Loby Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Semarang, Selasa (18/8/2020).
click to zoom
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko memperlihatkan barang bukti berupa obat dan jamu ilegal saat konferensi pers di Loby Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Semarang, Selasa (18/8/2020).
click to zoom
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pengedaran home industri jamu ilegal di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
click to zoom
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pengedaran home industri jamu ilegal di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
click to zoom
Barang bukti yang diamankan diantaranya 9.000 kapsul warna merah kosong, 4 kantong berisi bubuk racikan kopi, jamu dan serbuk isi kapsul, jamu sachet plastik sebanyak 2 roll dan 1.200 renteng, sachet kertas 700 lembar, kotak karton 900 kotak, hanger karton 60 hanger.
click to zoom
Barang bukti yang diamankan diantaranya 9.000 kapsul warna merah kosong, 4 kantong berisi bubuk racikan kopi, jamu dan serbuk isi kapsul, jamu sachet plastik sebanyak 2 roll dan 1.200 renteng, sachet kertas 700 lembar, kotak karton 900 kotak, hanger karton 60 hanger.
click to zoom
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko memperlihatkan barang bukti berupa obat dan jamu ilegal saat konferensi pers di Loby Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Semarang, Selasa (18/8/2020). Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pengedaran home industri jamu ilegal di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Lokasi pembuatan jamu ilegal di Dusun Karang RT 08 RW 06 Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap. Tersangka berinisial AR (55) berperan dalam memasukan serbuk jamu kedalam kapsul dan dikemas tanpa ijin. Sedangkan tersangka EH (27) sebagai pemodal serta penyiapan bahan baku dan meracik jamu tanpa ijin.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 9.000 kapsul warna merah kosong, 4 kantong berisi bubuk racikan kopi, jamu dan serbuk isi kapsul, jamu sachet plastik sebanyak 2 roll dan 1.200 renteng, sachet kertas 700 lembar, kotak karton 900 kotak, hanger karton 60 hanger. Kemudian 2 buah mesin pres, 1 ember, 2 tampah plastik, 2 tampah bumbu dan 2 sendok yang digunakan pelaku sebagai alat produksi.

Bahan jadi yang diamankan yaitu 23.039 kapsul berbagai merk dalam kemasan siap edar, bubuk sebanyak 150 sachet deangan rincian 1 kardus berisi 90 kotak jamu bubuk penambah stamina pria dewasa merk Gatot Kaca, 6 kotak kopi jantan.

Dirresnarkoba Polda Jateng membeberkan isi yang terkandung dalam obat dan jamu yang diproduksi kedua tersangka sangat berbahaya untuk manusia. Isi dari obat dan jamu yang beredar tersebut yaitu kencur, gula, tepung, kopi, jahe, dan tepung.

Dalam gelar perkara tersebut, Ditresnarkoba Jateng juga mengungkap pengedaran narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja di Kota Semarang dengan menangkap 3 tersangka, 2 diantaranya merupakan mahasiswa. Polisi menyita barang bukti berupa 5 paket ganja dalam bungkus plastik klip seberat lebih dari 50 gram dan 3 linting rokok ganja seberat lebih dari 10 gram di dalam kotak kaleng. Selain itu, polisi juga menciduk seorang tukang parkir di Sukoharjo karena kedapatan menyimpan narkoba jenis 1 yang beratnya melebihi 5 gram.
(rat)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More