UTA'45 Jakarta Akan Lakukan Legal Action ke PN UKAI

Sabtu, 05 November 2022 - 14:16 WIB
UTA 45 Jakarta kedatangan sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus dan berbagai daerah yang menjadi korban dari Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia atau yang biasa di sebut PN UKAI, yang ingin menyerahkan surat kuasa kepada Tim Hukum
click to zoom
UTA 45 Jakarta kedatangan sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus dan berbagai daerah yang menjadi korban dari Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia atau yang biasa di sebut PN UKAI, yang ingin menyerahkan surat kuasa kepada Tim Hukum
click to zoom
UTA 45 Jakarta kedatangan sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus dan berbagai daerah yang menjadi korban dari Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia atau yang biasa di sebut PN UKAI, yang ingin menyerahkan surat kuasa kepada Tim Hukum
click to zoom
JAKARTA-- Hari ini Sabtu (5/11), UTA'45 Jakarta kedatangan sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus dan berbagai daerah yang menjadi korban dari Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia atau yang biasa di sebut PN UKAI, yang ingin menyerahkan surat kuasa kepada Tim Hukum

UTA'45 Jakarta yang akan melakukan legal action kepada PN UKAI. "PN UKAI sendiri telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi ilegal tersebut. Selain itu ada dugaan korupsi Proyek PN UKAI yang didirikan serta dijalankan secara ilegal dan diduga memanipulasi seluruh peraturan pemerintah yang ada terkait dengan Uji Kompetensi Apoteker, penarikan uang mahasiswa dan perguruan tinggi yang jumlahmyamencapai belasan Trilliun rupiah seolah olah atas dasar mandat negara dan dilakukan oknum pejabat dan mantan bukan sekedar cerita isapan jempol belaka," kata Ketua Aliansi Korban Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) Muhamad Ikhsan Tabrani, saat keterangan.

Sedangkan manipulasi peraturan pemerintah yang digunakan KFN yaitu PP 51 tahun 2009 dan Permenkes nomor 889 tahun 2011 untuk menjadi dasar keluarnya SK pembentukan PN UKAI,justru secara tegas menyatakan pada pasal 37, bahwa Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya, secara langsung di anggap telah lulus uji kompetensi apoteker dan berhak mendapatkan sertifikat kompetensinya.

"Demikian juga Permenkes nomor 889 tahun 2011 terdapat pada pasal 10 (1) dan dari semua peratur pemerintah yang ada, tidak satupun yang memberikan kewenangan kepada KFN maupun badan apapun untuk mengadakan Uji Kompetensi kepada para calonapoteker yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya sebagai apoteker," ujarnya.

Permenkes 889 No.322 tahun 2011 pasal 10 (1) tertulis: dinyatakan telah lulus uji kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dandapat di berikan sertifikasi apotekernya secara langsung. "Rusaknya sistem hukum dan bobroknya moral para penegak hukum menjadi akar masalah buruknya pengawasan di semua bidang, termasuk tragedi kemanusiaan pada generasi muda calon apoteker dan dugaan dari korupsi proyek PN UKAI yang sangat memalukan dunia pendidikan kefarmasian ini," ungkap Ikhsan.

Pembangkangan dilakukan PN UKAI kepada Peraturan-Peraturan negara yang sah. "Berpotensi kampus menjadi embrio dari tumbuhnya jiwa-jiwa radikal sesat yang sangat mungkin menuju kegiatan-kegiatan teror seperti yang di lakukan PN UKAI kepada para mahasiswa di seluruh Indonesia," tandasnya.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More