Bharada E Menangis Dipelukan Kuasa Hukumnya Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Rabu, 18 Januari 2023 - 16:14 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E dipeluk tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (18/1/2023).
click to zoom
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E dipeluk tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (18/1/2023).
click to zoom
Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman penjara 12 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
click to zoom
Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman penjara 12 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
click to zoom
Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman penjara 12 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
click to zoom
Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman penjara 12 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
click to zoom
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menangis dipelukan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (18/1/2023).Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman penjara 12 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
(sra)